•
Putusan TAP. MPR
Sebelum
dilakukan atas perubahan UUD 1945, MPR dikonstruksikan sebagai wadah penjelmaan
seluruh rakyat yang berdaulat, tempat kemana Presiden harus tunduk dan
mempertanggungjawabkan segala pelaksanaan konstitusionalnya. Menurut ketentuan
pasal 3 juncto pasal 37 UUD 1945 yang asli (sebelum perubahan), MPR berwenang
(i) menetapkan UUD, (ii) mengubah UUD, (iii) memilih presiden dan/atau wakil
presiden, (iv) menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.
Dengan
pertimbangan yang demikian, maka haluan-haluan negara yang dimaksud perlu
dituangkan dalam bentuk ketetapan-ketetapan yang mengatur dengan daya ikat yang
efektif. Hanya saja, karena prosedur pembahasan dan pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Ketetapan MPR/S itu memang berbeda dari penyusunan atau
penetapan UUD menurut ketentuan pasal 37 UUD 1945, maka kedudukan keduanya
dianggap tidak sederajat.
Proses Penyusunan TAP MPR
Proses
Penyusunan ketetapan MPR (tap MPR)
•
Terdiri dari 4 pembicaraan yaitu:
•
·Pembicaraan tingkat 1: penyusunan Rantap dan Rantus
dalam Badan Pekerja MPR
•
· Pembicaraan tingkat 2: pembahasan dalam rapat
paripurna MPR
•
·Pembicaraan tingkat 3: pembahasan dalam rapat
komisi/panitia ad hoc MPR
•
·Pembicaraan tingkat 4: pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna MPR
•
4 pemeran penting dalam pembuatan tap MPR, yaitu
•
· Badan pekerja MPR: alat kelengkapan MPR yang
bertugas menyiapkan rancangan acara dan rancangan putusan siding umum, siding
tahunan, dan siding istimewa MPR
•
· Fraksi MPR: pengelompokan anggota MPR yang
mencerminkan peta kekuatan politik
•
· Komisi MPR: alat kelengkapan MPR yang
dibentuk sesuai dengan acara persidangan
•
Panitia Ad Hoc MPR: alat kelengkapan MPR yang
dibentuk untuk melakukan tugas tertentu apabila diperlukan dalam persidangan
•
PROSES PENYUSUNAN PUTUSAN MPR
1.Perubahan UUD
2.Ketetapan MPR
3.Keputusan MPR
Pembuatan keputusan majelis dilaksanakan empat tingkat penbicaraan,kecuali u/laporan pertanggung jawaban presiden dan hal2 yg dianggap perlu oleh majelis.(pasal 91 Tap MPR Nomor II/MPR/1999.
Tingkat I: Pembahasan oleh badan pekerja Majelis(BP MPR) menghasilkan Rancangan Ketetapan/keputusan majelis sbg bahan pembicaraan Tingkat II.
Tingkat II:pembahasan o/Rapat paripurna majelis yg didahului o/penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dgn pemandangan umun fraksi-fraksi.
Tingkat III:Pembahasan oleh komisi/panitia Ad Hoc Majelis thd semua hasil pembicaraan Tingkat I & II,pembahasan tingkat III merupakan Rancanan Ketetapan /keputusan Majelis.
Tingkat III:Pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis setelah mendengar Laporan Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dgn kata terakhir dari fraksi.
1.Perubahan UUD
2.Ketetapan MPR
3.Keputusan MPR
Pembuatan keputusan majelis dilaksanakan empat tingkat penbicaraan,kecuali u/laporan pertanggung jawaban presiden dan hal2 yg dianggap perlu oleh majelis.(pasal 91 Tap MPR Nomor II/MPR/1999.
Tingkat I: Pembahasan oleh badan pekerja Majelis(BP MPR) menghasilkan Rancangan Ketetapan/keputusan majelis sbg bahan pembicaraan Tingkat II.
Tingkat II:pembahasan o/Rapat paripurna majelis yg didahului o/penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dgn pemandangan umun fraksi-fraksi.
Tingkat III:Pembahasan oleh komisi/panitia Ad Hoc Majelis thd semua hasil pembicaraan Tingkat I & II,pembahasan tingkat III merupakan Rancanan Ketetapan /keputusan Majelis.
Tingkat III:Pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis setelah mendengar Laporan Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dgn kata terakhir dari fraksi.
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan TAP. MPR
Tata urutan peraturan
perundang-undangan menurut Ketetapan MPRS ini adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang dasar;
2) Ketetapan MPRS;
3) Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4) Peraturan pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Menteri dan
sebagainya.
TATA URUTAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TAP MPR
Sedangkan, ada juga beberapa kelemahan dan kekurangan dalam
Ketetapan MPRS tersebut telah disempurnakan dengan Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 yang menentukan tata urutan hierarki peraturan perundang-undangan
sebagai berikut:
1) Undang-undang
dasar;
2) Ketetapan MPRS;
3) Undang-undang;
4) Peraturan Pemerintah
Pengganti undang-undang;
5) Peraturan pemerintah;
6) Keputusan Presiden;
7) Peraturan Daerah.
TUJUAN
PEMBENTUKAN
TAP MPR RI NOMOR
I/MPR/2003
v Meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR;
v Menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS
dan TAP
MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang; dan Memberi kepastian hukum.
terima kasih atas materinya,,
BalasHapusmaturnuwun nggih... numpang copass buat tugas PPKn... :) :)
BalasHapusini sumbernya darimana yah ?
BalasHapusnumpang copas
BalasHapusThe Best Online Casino and Betting Sites in Nigeria
BalasHapusAll the important facts about 카지노 온라인 online casino gaming in Nigeria · In the world of online gambling, you will find more than 1,000 casino games with the