Selasa, 21 Mei 2013

Proses pembentukan PERATURAN DAERAH KABUPATEN


PENGERTIAN PERATURAN DAERAH
Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah “peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah”. Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan Undang- Undang tentang Pemerintah Daerah  adalah “peraturan perundangundangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota.
PENYUSUNAN PROLEGDA
Prolegda adalah instrument perencanaan Program Pembentukan Peraturan. Daerah yang disusun secara terencana , terpadu dan sistematis .Penyusunan secara terencana memiliki tujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan peraturan daerah dalam rangka mewujudkan system hukum yang berlaku di daerah dengan semua elemennya serta saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Penyusunan Prolegda Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten. dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun didasarkan skala prioritas , dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PROSES PEMBENTUKAN PERDA KABUPATEN
  1. Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan dilingkungan DPRD atau dilingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif (initiatives draft), naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan Perda (legal draft).
  2. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
  3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh sekretaris Daerah
DAFTAR RANCANGAN PERDA KABUPATEN
1. Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
3. Penyelenggaraan otonomi daerah Kabupaten dan tugas perbantuan
4. Aspirasi Masyarakat
PROGRAM PENYUSUNAN PERDA KABUPATEN
Program penyusunan Perda  Kabupatendilakukan dalam satu Program Legislasi Daerah Kabupaten , sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Perda Kabupaten . Ada berbagai jenis Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota antara lain:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Tata Ruang Wilayah Daerah;
d. APBD;
e. Rencana Program Jangka Menengah Daerah;
f. Perangkat Daerah;
g. Pemerintahan Desa;
h. Pengaturan umum lainnya.



3 komentar:

  1. terimakasih informasinya.. oya mbak kalo boleh tau referensi dari bukunya siapa ya mbak?? mohon infonya ya mbak.. makasih

    BalasHapus