PENGERTIAN PERATURAN DAERAH
Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang
Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud
dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah “peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah”. Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan Undang- Undang
tentang Pemerintah Daerah adalah “peraturan perundangundangan yang
dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik
di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota.
PENYUSUNAN PROLEGDA
Prolegda adalah instrument perencanaan Program
Pembentukan Peraturan. Daerah yang disusun secara terencana , terpadu dan sistematis
.Penyusunan secara terencana memiliki tujuan agar terbentuk skala prioritas
berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan peraturan daerah dalam rangka
mewujudkan system hukum yang berlaku di daerah dengan semua elemennya serta
saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan
mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Penyusunan Prolegda Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten
dan Pemerintah Kabupaten. dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
didasarkan skala prioritas , dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
PROSES PEMBENTUKAN
PERDA KABUPATEN
- Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan dilingkungan DPRD atau dilingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif (initiatives draft), naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan Perda (legal draft).
- Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
- Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh sekretaris Daerah
DAFTAR
RANCANGAN PERDA KABUPATEN
1. Perintah
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten
3.
Penyelenggaraan otonomi daerah Kabupaten dan tugas perbantuan
4. Aspirasi
Masyarakat
PROGRAM
PENYUSUNAN PERDA KABUPATEN
Program
penyusunan Perda Kabupatendilakukan
dalam satu Program Legislasi Daerah Kabupaten , sehingga diharapkan tidak
terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Perda Kabupaten . Ada
berbagai jenis Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota
antara lain:
a. Pajak
Daerah;
b. Retribusi
Daerah;
c. Tata
Ruang Wilayah Daerah;
d. APBD;
e. Rencana
Program Jangka Menengah Daerah;
f. Perangkat
Daerah;
g.
Pemerintahan Desa;
h.
Pengaturan umum lainnya.
Thx Sist ,
BalasHapusmaksih infonya
BalasHapusterimakasih informasinya.. oya mbak kalo boleh tau referensi dari bukunya siapa ya mbak?? mohon infonya ya mbak.. makasih
BalasHapus